Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan mengatur tentang pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Kota, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan persampahan/kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, tempat sosial, dan tempat umum lainnya.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan dan wajib membayar retribusi.
3. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum.
4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jangka waktu pelayanan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
5. Tata cara perhitungan retribusi adalah perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
6. Retribusi dipungut di wilayah Kota Pasuruan dan disetor ke Kas Umum Daerah.
7. Dalam hal keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.