Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Nama Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 11/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Nama Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan KomeringUlu Selatan Tahun 2005 Nomor 02 Seri “D”); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan nama-nama jalan di dalam Kota Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan maksud untuk memberikan petunjuk dalam pengaturan arus lalu lintas. Penetapan nama jalan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, mempermudah penentuan alamat, dan mempermudah pengaturan arus lalu lintas.

Tata cara penetapan nama jalan diatur sebagai berikut: pada setiap jalan protokol dalam Kota Muaradua, nama jalan menggunakan nama pahlawan nasional. Untuk jalan-jalan yang bermuara pada jalan protokol, nama jalan menggunakan nama pahlawan daerah atau tokoh daerah.

Daftar nama-nama jalan pada setiap ruas jalan dalam Kota Muaradua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemasangan papan nama jalan dilakukan pada awal dan akhir ruas jalan. Bentuk papan nama jalan memiliki dasar warna hijau dan tulisan warna putih, dengan ukuran panjang 100 cm dan lebar 15 cm, serta tinggi tiang papan nama jalan adalah 200 cm. Pengawasan terhadap papan nama jalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

(-)

(-)