di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Nama Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 11/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan nama-nama jalan di dalam Kota Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan maksud untuk memberikan petunjuk dalam pengaturan arus lalu lintas. Penetapan nama jalan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, mempermudah penentuan alamat, dan mempermudah pengaturan arus lalu lintas.
Tata cara penetapan nama jalan diatur sebagai berikut: pada setiap jalan protokol dalam Kota Muaradua, nama jalan menggunakan nama pahlawan nasional. Untuk jalan-jalan yang bermuara pada jalan protokol, nama jalan menggunakan nama pahlawan daerah atau tokoh daerah.
Daftar nama-nama jalan pada setiap ruas jalan dalam Kota Muaradua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemasangan papan nama jalan dilakukan pada awal dan akhir ruas jalan. Bentuk papan nama jalan memiliki dasar warna hijau dan tulisan warna putih, dengan ukuran panjang 100 cm dan lebar 15 cm, serta tinggi tiang papan nama jalan adalah 200 cm. Pengawasan terhadap papan nama jalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.