Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Permaksian Kabupaten Toba Samosir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 5/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Permaksian Kabupaten Toba Samosir
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku21 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Kecamatan Lumbanjulu, Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Parmaksian di Kabupaten Toba Samosir. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta mendekatkan rentang birokrasi kepada masyarakat.

Kecamatan Bonatua Lunasi terdiri dari 10 desa, dengan batas wilayah meliputi Kecamatan Lumbanjulu di utara, Kecamatan Porsea di selatan, Kabupaten Asahan/Pegunungan Bukit Barisan di timur, dan Kecamatan Porsea dan Uluan di barat. Ibu kota Kecamatan Bonatua Lunasi berkedudukan di Lumbanlobu.

Kecamatan Parmaksian terdiri dari 10 desa, dengan batas wilayah meliputi Desa Sibadihon Kecamatan Bonatua Lunasi di utara, Sungai Asahan Kecamatan Porsea di selatan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti di timur, dan Kecamatan Porsea di barat. Ibu kota Kecamatan Parmaksian berkedudukan di Pangombusan.

Camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Bonatua Lunasi, Camat Lumbanjulu, Camat Porsea, dan Camat Uluan menginventarisasi dan menyerahkan kepada Camat Bonatua Lunasi meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. 2. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Parmaksian, Camat Porsea menginventarisasi dan menyerahkan kepada Camat Parmaksian meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. 3. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Biaya penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Parmaksian dibebankan pada APBD Kabupaten Toba Samosir.

(-)