di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Permaksian Kabupaten Toba Samosir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 5/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Parmaksian di Kabupaten Toba Samosir. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta mendekatkan rentang birokrasi kepada masyarakat.
Kecamatan Bonatua Lunasi terdiri dari 10 desa, dengan batas wilayah meliputi Kecamatan Lumbanjulu di utara, Kecamatan Porsea di selatan, Kabupaten Asahan/Pegunungan Bukit Barisan di timur, dan Kecamatan Porsea dan Uluan di barat. Ibu kota Kecamatan Bonatua Lunasi berkedudukan di Lumbanlobu.
Kecamatan Parmaksian terdiri dari 10 desa, dengan batas wilayah meliputi Desa Sibadihon Kecamatan Bonatua Lunasi di utara, Sungai Asahan Kecamatan Porsea di selatan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti di timur, dan Kecamatan Porsea di barat. Ibu kota Kecamatan Parmaksian berkedudukan di Pangombusan.
Camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.