Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta , Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2004 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Parkir Swasta , Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku18 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan parkir swasta, tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat khusus parkir, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap parkir swasta. Setiap pengelola parkir di tempat khusus parkir dan penyelenggara parkir swasta wajib memperoleh izin dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas parkir yang harus disediakan, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengguna parkir, serta penetapan lokasi parkir oleh Walikota. Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta atas jasa pelayanan pemberian izin penyelenggaraan parkir swasta. Tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan, sementara tarif parkir swasta ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), 5, 6, 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).