Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 11/2005 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku10 Juli 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2005
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran pengelola parkir terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak parkir dipungut atas setiap usaha penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang bersifat tetap/permanen maupun sementara. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Kewajiban Penyelenggara: Pemilik bangunan/lahan yang menimbulkan tarikan lalu lintas wajib menyediakan dan mengelola tempat parkir.
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tempat dan waktu pembayaran, serta tata cara penagihan pajak termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam penerbitan SKPD atau menghapuskan sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan pajak daerah. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.