Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran pengelola parkir terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak parkir dipungut atas setiap usaha penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang bersifat tetap/permanen maupun sementara. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Kewajiban Penyelenggara: Pemilik bangunan/lahan yang menimbulkan tarikan lalu lintas wajib menyediakan dan mengelola tempat parkir.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tempat dan waktu pembayaran, serta tata cara penagihan pajak termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam penerbitan SKPD atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.