Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Juga dikenal sebagai: PP 1/1985 · PP No. 1 Tahun 1985 · PP Nomor 1 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1984Tanggal Penetapan:7 Januari 1985
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1984
Tanggal Penetapan07 Januari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Latar belakang kebijakan ini adalah penilaian bahwa aparatur perpajakan dan masyarakat, khususnya Pengusaha Kena Pajak, telah siap melaksanakan Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984, peraturan ini menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)