Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S . Hanandjoeddin Tanjung Pandan Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.05/2018 · PMK No. 172/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S . Hanandjoeddin Tanjung Pandan Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari jasa kebandarudaraan (aeronautika) dan jasa terkait bandar udara (nonaeronautika). Tarif aeronautika mencakup pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat, dan lain-lain. Sementara itu, tarif nonaeronautika mencakup penggunaan lahan, gedung, media promosi, dan fasilitas lainnya. Penetapan tarif ini mempertimbangkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.

  1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut dan dapat disesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)