Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menyesuaikan jenis perizinan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) setelah adanya perubahan organisasi perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan penanaman modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan PPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan dan penanaman modal. PPTSP dibantu oleh Tim Teknis dari SKPD terkait. Peraturan ini juga mengatur ruang lingkup perizinan yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, dan lain-lain. Jenis-jenis perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Setiap penerima izin dilarang melanggar ketentuan yang tertuang dalam izin yang diterbitkan oleh PPTSP. SKPD teknis melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan teknis perizinan dan penanaman modal, sementara PPTSP melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian secara administrasi. PPTSP wajib membuat laporan pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dan penanaman modal secara tertulis kepada Bupati secara berkala.

1. Seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan dan Penanaman Modal yang berada pada SKPD Teknis diserahkan kepada PPTSP. 2. Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.

1. Penerima izin yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 dapat diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.