Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019. IKU ini menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan, dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja, serta pemantauan dan pengendalian kinerja. Pelaporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Pertanian, serta direviu oleh Inspektorat Jenderal. IKU terdiri atas IKU Kementerian Pertanian, unit kerja eselon I, dan unit kerja eselon II. IKU Kementerian Pertanian menggunakan indikator outcome/impact pembangunan pertanian (lag indicator), IKU unit kerja eselon I menggunakan indikator outcome/output, dan IKU unit kerja eselon II menggunakan indikator output.