Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/RC.020/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/RC.020/12/2016 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permentan 68/Permentan/RC.020/12/2016 · Permentan No. 68/Permentan/RC.020/12/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaIndikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Perementan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Startegis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019. IKU ini menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan, dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja, serta pemantauan dan pengendalian kinerja. Pelaporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Pertanian, serta direviu oleh Inspektorat Jenderal. IKU terdiri atas IKU Kementerian Pertanian, unit kerja eselon I, dan unit kerja eselon II. IKU Kementerian Pertanian menggunakan indikator outcome/impact pembangunan pertanian (lag indicator), IKU unit kerja eselon I menggunakan indikator outcome/output, dan IKU unit kerja eselon II menggunakan indikator output.

(-)

(-)