di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 57/2017 · Peraturan Menag No. 57 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 57 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor, dengan tugas menyelenggarakan program magister, doktor, dan spesialis. Dibentuk Satuan Pengawasan Internal untuk pengawasan non-akademik. Jabatan dalam institut ini merupakan jabatan non-eselon.