Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi tertentu dalam Pasal 2, perubahan ketentuan mengenai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pasal 3, penghapusan Pasal 8 dan Pasal 17, perubahan ketentuan mengenai tipe ukuran bangunan kios dalam Pasal 27 dan Pasal 28, perubahan Pasal 30 mengenai tipe bangunan kios Basement Ramayana, perubahan Pasal 34A mengenai pemakaian bangunan kios di Pasar Parit Lalang, penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D dan Pasal 35 E) terkait retribusi pemakaian alat pada laboratorium kesehatan masyarakat, laboratorium lingkungan, dan kemetrologian, perubahan Pasal 38 mengenai struktur tarif retribusi rumah potong hewan, serta penghapusan Pasal 39.