di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.07/2013 · PMK No. 201/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014. BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS meliputi SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Alokasi BOS Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp24.074.700.000.000,00 dengan rincian alokasi untuk daerah tidak terpencil dan daerah terpencil. Dana Cadangan BOS juga disediakan untuk mengantisipasi perubahan jumlah siswa. Penyaluran BOS dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan diteruskan ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah. Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar sesuai dengan rincian alokasi yang ditetapkan.