Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 157 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk merespons permintaan pengunduran diri dari dua menteri, yaitu Menteri Kesedjahteraan Negara, Sudibjo, dan Menteri Perhubungan, Abikusno Tjokrosujoso. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut dan tidak adanya keberatan, Presiden memutuskan untuk memberhentikan kedua menteri tersebut dengan hormat dan mengucapkan terima kasih atas jasa mereka. Sebagai pengganti sementara, Presiden mengangkat Wakil Perdana Menteri I, Mr. Wongsonnegoro, sebagai Menteri Kesedjahteraan Negara ad interim, dan Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga, Prof. Ir. Roosseno, sebagai Menteri Perhubungan ad interim. Pengangkatan ini berlaku mulai 14 September 1953.