Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1953 tentang Permintaan Berhenti Sudibyo Dari Menteri Kesejahteraan Negara Dan Abukusno Cokrosuyoso Dari Menteri Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 157/1953 · Keppres No. 157 Tahun 1953 · Keppres Nomor 157 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1953Tanggal Penetapan:29 September 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPermintaan Berhenti Sudibyo Dari Menteri Kesejahteraan Negara Dan Abukusno Cokrosuyoso Dari Menteri Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1953
Tanggal Penetapan29 September 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 132 tahun 1953

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 157 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk merespons permintaan pengunduran diri dari dua menteri, yaitu Menteri Kesedjahteraan Negara, Sudibjo, dan Menteri Perhubungan, Abikusno Tjokrosujoso. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut dan tidak adanya keberatan, Presiden memutuskan untuk memberhentikan kedua menteri tersebut dengan hormat dan mengucapkan terima kasih atas jasa mereka. Sebagai pengganti sementara, Presiden mengangkat Wakil Perdana Menteri I, Mr. Wongsonnegoro, sebagai Menteri Kesedjahteraan Negara ad interim, dan Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga, Prof. Ir. Roosseno, sebagai Menteri Perhubungan ad interim. Pengangkatan ini berlaku mulai 14 September 1953.

(-)

(-)