Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Pacific Nikkel Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 4/1969 · PP No. 4 Tahun 1969 · PP Nomor 4 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1969Tanggal Penetapan:17 Februari 1969
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Pacific Nikkel Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1969
Tanggal Penetapan17 Februari 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada P.T. Pacific Nikkel Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan untuk mengelola penambangan nikkel di Irian Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong investasi asing dalam sektor pertambangan nikkel yang memerlukan modal besar dan berisiko tinggi. Kebijakan ini menetapkan tarif pajak perseroan sebesar 37,5% untuk sepuluh tahun pertama produksi dan 45% untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, diberikan kelonggaran pajak berupa investment tax credit sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan batasan tertentu. Kebijakan ini juga memungkinkan kelonggaran lain sesuai dengan kontrak-karya antara pemerintah dan perusahaan.

(-)

(-)