Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 15/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora dimaksudkan untuk membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana.

Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, dan Umum), Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (dengan Seksi Pembinaan dan Pengawasan serta Seksi Penindakan), Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta Seksi Perlindungan Masyarakat), Bidang Penanggulangan Bencana (dengan Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Setiap pimpinan unit organisasi dan tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya. Eselon jabatan struktural pada Satpol PP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Blora Nomor 9), tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)