Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2011 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota bertujuan untuk menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, nilai estetika, dan ketersediaan serapan air.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kawasan tertentu di wilayah Kota Pontianak sebagai hutan kota, yang meliputi penunjukan lokasi dan luas hutan kota, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pontianak. Pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan meliputi perencanaan dan pelaksanaan. Rencana pembangunan hutan kota merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak dan disusun berdasarkan kajian aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya setempat.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur pemanfaatan hutan kota untuk pariwisata alam, rekreasi, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Masyarakat didorong untuk berperan serta dalam penyelenggaraan hutan kota sejak penunjukan hingga pengawasan. Biaya penyelenggaraan hutan kota dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Pontianak, kerjasama antar daerah, BUMD, pihak ketiga, dana pinjaman, dan dana lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) terhadap pelaku tindak pidana dibidang kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.