Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat agar dapat berpartisipasi aktif dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyandang cacat, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, perlakuan yang sama, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan pengembangan diri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum. Pemberdayaan penyandang cacat dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan bantuan usaha. Peraturan ini juga menekankan kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesempatan kerja (dengan mewajibkan BUMN/BUMD/perusahaan mempekerjakan penyandang cacat), kehidupan sosial, dan pelayanan kesehatan. Aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum juga diatur, termasuk akses fisik dan non-fisik. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang cacat. Masyarakat juga berperan serta dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. Badan usaha yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat dapat diberikan penghargaan.