Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku24 November 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat agar dapat berpartisipasi aktif dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyandang cacat, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, perlakuan yang sama, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan pengembangan diri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum. Pemberdayaan penyandang cacat dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan bantuan usaha. Peraturan ini juga menekankan kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesempatan kerja (dengan mewajibkan BUMN/BUMD/perusahaan mempekerjakan penyandang cacat), kehidupan sosial, dan pelayanan kesehatan. Aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum juga diatur, termasuk akses fisik dan non-fisik. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang cacat. Masyarakat juga berperan serta dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. Badan usaha yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat dapat diberikan penghargaan.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum, Lembaga Sosial, sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi tetapi belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang cacat, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum dan Lembaga Sosial yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, atau peninjauan ulang izin usaha.