Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 13/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Izin Trayek: Retribusi atas pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Objek retribusi meliputi izin dalam trayek dan tidak dalam trayek termasuk perpanjangan, Kartu Pengawasan (KP), pengganti KP yang hilang, dan izin insidentil. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis angkutan dan izin.
  2. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis izin, ukuran kapal, dan skala usaha.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, sanksi administratif, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungut, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 13, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.