Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 · Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/5/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3760);

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran. Latar belakangnya adalah kewajiban lembaga penyiaran untuk memperoleh izin dan membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran, serta adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur jenis dan tarif PNBP pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban setiap lembaga penyiaran untuk membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, yang terdiri dari Biaya Izin Prinsip (baru), Biaya Izin Tetap (baru), dan Biaya Izin Perpanjangan.
  2. Penetapan zona yang menggunakan tabel zona terlampir, didasarkan pada alamat kantor lembaga penyiaran.
  3. Tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan biaya izin, termasuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Direktur Usaha Penyiaran setelah permohonan disetujui.
  4. Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran tahunan biaya izin tetap (baru) atau biaya izin perpanjangan.
  5. Kewajiban Bendahara Penerima untuk melaporkan seluruh penerimaan biaya permohonan izin penyelenggaraan penyiaran setiap bulan kepada Menteri.
  6. Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini mengatur biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang wajib dibayar oleh lembaga penyiaran, tata cara pembayaran dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan.

1. Setiap izin penyelenggaraan penyiaran yang telah dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri ini terhitung sejak izin dikeluarkan. 2. Pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada SPP yang akan diterbitkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)