Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Eliezer Jan Bonay Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1965 · Keppres No. 13 Tahun 1965 · Keppres Nomor 13 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1965Tanggal Penetapan:25 Januari 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Eliezer Jan Bonay Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1965
Tanggal Penetapan25 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menambah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dengan seorang wakil dari daerah Propinsi Irian Barat, guna lebih mencerminkan suara rakyat daerah tersebut. Eliezer Jan Bonay dipandang cakap untuk memangku jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Eliezer Jan Bonay sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara, mewakili daerah Propinsi Irian Barat. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)