Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E, Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.

APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 977.564.588.119,25, Belanja Daerah sebesar Rp 1.069.564.588.119,25, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (92.000.000.000,00). Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 99.000.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 7.000.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp 92.000.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)