Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 3/2024 · Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2001 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan demokratisasi dalam skala desa melalui pengaturan mekanisme perangkat desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. Unsur Perangkat Desa: Terdiri atas sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). 2. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa: Dijabarkan untuk masing-masing unsur, termasuk sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi (pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan). 3. Pengangkatan Perangkat Desa: Mengatur persyaratan umum dan khusus, penjaringan dan penyaringan calon, serta konsultasi dengan Camat. 4. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur kondisi pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan) dan pemberhentian sementara. 5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa: Mengatur penunjukan Pelaksana Tugas dan pengisian jabatan yang kosong. 6. Kesejahteraan Perangkat Desa: Mengatur penghasilan tetap, jaminan sosial, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. 7. Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa: Menyesuaikan dengan Pemerintah Daerah. 8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Mengatur pelatihan bagi Perangkat Desa dan staf.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa tugas yang bersangkutan berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi dan telah selesai masa tugasnya serta berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)