Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan menjamin sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu sesuai dengan rencana induk yang berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. Penetapan kelas jalan, persyaratan laik fungsi jalan, dan perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ini termasuk penetapan prioritas angkutan massal, keselamatan pejalan kaki, kemudahan bagi penyandang cacat, pemisahan arus lalu lintas, pengendalian lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan, serta perlindungan lingkungan. Setiap rencana pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
3. Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Pengaturan batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, persyaratan kendaraan bermotor umum, dan kewajiban menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Walikota berwenang memberikan izin penyelenggaraan angkutan dan menetapkan tarif angkutan penumpang. Pemerintah Kota memfasilitasi ketersediaan angkutan massal dan dapat memberikan fasilitas layanan angkutan umum atau subsidi pada trayek tertentu. Pengawasan muatan angkutan barang juga diatur.
4. Terminal: Pengaturan mengenai terminal angkutan jalan yang terdiri dari terminal penumpang dan terminal barang. Penetapan lokasi terminal, fungsi terminal, fasilitas terminal, dan pengelolaan terminal diatur dalam peraturan ini.
5. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan: Pengujian wajib dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan. Dinas Perhubungan menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku. Pemeriksaan emisi gas buang juga diatur.
6. Perparkiran: Penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Daerah, meliputi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir, pengelolaan parkir, dan larangan parkir di tempat yang tidak sesuai diatur dalam peraturan ini.
7. Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ: Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan operasional LLAJ.
8. Forum LLAJ: Pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk koordinasi antar instansi dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Perlakuan Khusus: Kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memberikan perlakuan khusus kepada kaum difabel, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
10. Pembinaan Pemakai Jalan: Pembinaan budaya tertib berlalu lintas, pendidikan pengemudi, dan pembinaan pengemudi angkutan umum.