Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 12/2022 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:20 April 2022
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan20 April 2022
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 3).

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan tepat waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Tujuannya adalah memberikan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi Pemerintah Daerah yang harus disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah atau prinsip-prinsip akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang diterima umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang diterapkan adalah berbasis akrual, terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun/rekening standar. Laporan keuangan tahunan yang wajib disusun dan disajikan oleh Entitas Pelaporan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Entitas Akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. PPKD selaku BUD wajib menyusun laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)