Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan tepat waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Tujuannya adalah memberikan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi Pemerintah Daerah yang harus disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah atau prinsip-prinsip akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang diterima umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang diterapkan adalah berbasis akrual, terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun/rekening standar. Laporan keuangan tahunan yang wajib disusun dan disajikan oleh Entitas Pelaporan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Entitas Akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. PPKD selaku BUD wajib menyusun laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.