Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 15/2024 · Permen LHK No. 15 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2024Tanggal Penetapan:26 September 2024
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenghargaan Wana Lestari
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2024
Tanggal Penetapan26 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi aktif dari perorangan, kelompok, Aparatur Sipil Negara, atau badan usaha dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan melalui pemberian apresiasi berupa Penghargaan Wana Lestari. Hal ini dilakukan untuk menjamin keseimbangan alam dan kelangsungan hidup generasi masa depan.

Ketentuan Substansial

Penghargaan Wana Lestari diberikan kepada berbagai kategori seperti Penyuluh Kehutanan PNS, Polhut, PKSM, dan lainnya. Pelaksanaan penghargaan ini dikoordinasikan oleh Kepala Badan dan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi dan nasional. Calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, termasuk berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan selama minimal tiga tahun dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

(-)

(-)