di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 2/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, perlindungan, dan kenyamanan bagi calon jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar. Selain itu, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji yang penganggarannya berasal dari APBD.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait, pemerintah provinsi, serta bekerja sama dengan masyarakat. Tanggung jawab ini meliputi pembentukan panitia PPIH Daerah, pelayanan administrasi dan dokumen haji, pelayanan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, pelayanan akomodasi dan konsumsi, pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji, perlindungan jemaah haji, dan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan fasilitas pendukung yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menunjuk kepala kantor Kementerian Agama sebagai kepala staf penyelenggara ibadah haji dan membentuk PPIH Daerah dengan melibatkan unsur dari SKPD dan/atau instansi terkait serta organisasi masyarakat. PPIH Daerah bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibebankan pada APBD dan dikelola oleh PPIH, yang kemudian dilaporkan kepada Bupati.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi, memberikan saran dan usul, serta berperan serta dalam penyelenggaraan ibadah haji.