Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2020 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan APBD Kota Magelang untuk tahun anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp991.691.941.000,00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah: Rp907.280.962.000,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp980.191.941.000,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan (Rp84.410.979.000,00) dan pengeluaran (Rp11.500.000.000,00) yang menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp72.910.979.000,00.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp72.910.979.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)