Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: PP 58/2014 · PP No. 58 Tahun 2014 · PP Nomor 58 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Dalam perkembangannya, wilayah Swapraja Landak dan Swapraja Kubu yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Pontianak telah menjadi kabupaten tersendiri, yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan nama administratif yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, serta penggunaan nama lama selama masa transisi. Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama DPRD setempat bertanggung jawab untuk menyosialisasikan perubahan ini, dan pendanaan untuk pelaksanaan perubahan nama dibebankan pada APBD Kabupaten Pontianak.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)