Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Dalam perkembangannya, wilayah Swapraja Landak dan Swapraja Kubu yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Pontianak telah menjadi kabupaten tersendiri, yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan nama administratif yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, serta penggunaan nama lama selama masa transisi. Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama DPRD setempat bertanggung jawab untuk menyosialisasikan perubahan ini, dan pendanaan untuk pelaksanaan perubahan nama dibebankan pada APBD Kabupaten Pontianak.