Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi (PBTE). Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengelolaan participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10%, pengembangan usaha perekonomian daerah, penguatan struktur permodalan perusahaan, pembentukan anak perusahaan, dan penugasan Pemerintah Daerah lainnya terkait pengembangan usaha hulu dan hilir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2024, dengan rincian yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya. Dana penyertaan modal ini akan dianggarkan dalam APBD tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sepenuhnya oleh Perumda PBTE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan penyertaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.

(-)

(-)