Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Rabies

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:31 Oktober 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Rabies
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan31 Oktober 2012
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan rabies di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi virus rabies. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkit rabies dengan mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang berbagai pihak dalam penanggulangan rabies, termasuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang peternakan, Tim Penanggulangan Rabies yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah. Tugas tim meliputi inventarisasi, penyusunan program, penertiban lalu lintas HRR, dan eliminasi HRR liar. Camat menggerakkan partisipasi masyarakat, sementara Kepala Desa/Lurah mendata populasi HRR dan membantu vaksinasi serta eliminasi.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemilik HRR wajib memperhatikan kesehatan hewan, melakukan vaksinasi berkala, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan, mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran, menggunakan alat pengaman saat membawa hewan keluar, dan mendaftarkan kepemilikan hewan ke aparat desa.
  • Pelaksanaan vaksinasi rabies melalui program pemerintah daerah dibiayai APBD. Vaksinasi atas permintaan pemilik HRR ditanggung pemilik.
  • Orang yang digigit hewan penderita rabies harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit dan melaporkan ke petugas kesehatan.
  • Setiap peredaran HRR di daerah wajib dilengkapi surat keterangan asal dan surat kesehatan hewan, surat keterangan vaksinasi, dan telah divaksin dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum dilalulintaskan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4 ayat (6) atau dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima Puluh juta rupiah).