Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sawahlunto 45/2021 · Perwali Kota Sawahlunto No. 45 Tahun 2021 · Perwali Kota Sawahlunto Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto.

Peraturan Walikota ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil analisis harga pasar sewa dan properti perumahan di Kota Sawahlunto yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang. Analisis tersebut berdampak pada penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, belanja rumah tangga pimpinan, uang jasa pengabdian, dana operasional pimpinan, biaya pakaian dinas, serta honorarium tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli. Peraturan ini juga mengatur standar pemberian fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, termasuk ketentuan mengenai pengembalian fasilitas tersebut saat masa bakti berakhir.

(-)

(-)