di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 7/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin atas akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum, serta mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Tujuannya adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Ketentuan Substansial: