Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai Dengan Tahun Emisi 1990 Dari Peredaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/12/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/12/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai Dengan Tahun Emisi 1990 Dari Peredaran
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dari peredaran. Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, menetapkan bahwa uang Rupiah tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah yang dicabut meliputi beberapa seri, termasuk Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Seri Cagar Alam, Seri Perjuangan Angkatan '45, dan Seri Save The Children. Uang yang dicabut dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak untuk menuntut penukaran dinyatakan tidak berlaku. Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang yang dicabut sebesar nilai nominal yang sama, dengan ketentuan khusus untuk uang yang lusuh, cacat, atau rusak.

1. Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031. 2. Setelah jangka waktu penukaran berakhir, hak untuk menuntut penukaran uang Rupiah khusus dinyatakan tidak berlaku.

(-)