Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dari peredaran. Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, menetapkan bahwa uang Rupiah tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah yang dicabut meliputi beberapa seri, termasuk Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Seri Cagar Alam, Seri Perjuangan Angkatan '45, dan Seri Save The Children. Uang yang dicabut dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak untuk menuntut penukaran dinyatakan tidak berlaku. Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang yang dicabut sebesar nilai nominal yang sama, dengan ketentuan khusus untuk uang yang lusuh, cacat, atau rusak.