Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank

Juga dikenal sebagai: PP 67/2011 · PP No. 67 Tahun 2011 · PP Nomor 67 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank (IDB). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IDB untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp117.498.312.243,00 atau setara dengan ID 7.736.853,95. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)