1. Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha.
2. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan PBG.
3. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik di atas barang milik daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan PBG.
4. Pelaku Pembangunan yang tidak menuangkan dalam bentuk gambar dan uraian pada saat membuat pemisahan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan PBG.
5. Pelaku Pembangunan yang tidak memiliki permohonan sertilikat laik fungsi kepada bupati setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
6. Pelaku Pembangunan yang tidak melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum dikenai sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha.
7. Pelaku Pembangunan yang tidak menyediakan lahan untuk pemakaman umum dikenai sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha.
8. Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha.
9. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai hak dan kewajiban penghuni dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan dikeluarkan dari rumah susun.
10. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak mengelola Rumah Susun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
11. Pemilik yang tidak melakukan peningkatan kualitas terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun.
12. Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun yang tidak melakukan kewajiban memberikan pemberitahuan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada penghuni paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan, memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas, dan memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
13. Setiap pelaku pembangunan yang melanggar ketentuan mengenai larangan mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun, atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan atau mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Setiap pejabat yang melanggar ketentuan mengenai larangan menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun atau mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali dalam hal pewarisan atau perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.