Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 22/M-DAG/PER/4/2014 · Permendag No. 22/M-DAG/PER/4/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE produk pertambangan hasil pengolahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku dari tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan 31 Mei 2014. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)