Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2021 · Permendagri No. 53 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 November 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 027-4761 Tahun 2020 tentang Penetapan Kepala, Sekretaris, Koordinator, Staf Pendukung dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian dalam Negeri, namun hanya sepanjang mengatur mengenai Pokja Pemilihan dan berlaku sementara sampai dengan ditetapkannya Pokja Pemilihan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Dalam Negeri yang berkedudukan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian. UKPBJ bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi di lingkungan Kementerian. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa. UKPBJ dipimpin oleh kepala UKPBJ yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Aparatur sipil negara yang bertugas di UKPBJ terdiri dari pejabat administrasi, pejabat fungsional, pelaksana dan/atau PPPK yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan. UKPBJ memiliki kode etik dan standar operasional prosedur. Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ mengacu pada Model Kematangan UKPBJ yang ditetapkan oleh LKPP. UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pendanaan kegiatan UKPBJ dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 027-4761 Tahun 2020 tentang Penetapan Kepala, Sekretaris, Koordinator, Staf Pendukung dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian dalam Negeri yang mengatur mengenai Pokja Pemilihan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Pokja Pemilihan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)