Peraturan Menteri ini membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Dalam Negeri yang berkedudukan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian. UKPBJ bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi di lingkungan Kementerian. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa. UKPBJ dipimpin oleh kepala UKPBJ yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Aparatur sipil negara yang bertugas di UKPBJ terdiri dari pejabat administrasi, pejabat fungsional, pelaksana dan/atau PPPK yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan. UKPBJ memiliki kode etik dan standar operasional prosedur. Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ mengacu pada Model Kematangan UKPBJ yang ditetapkan oleh LKPP. UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pendanaan kegiatan UKPBJ dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.