Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012

Juga dikenal sebagai: Permendag 76/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 76/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penetapan sebagai IT Cakram Optik, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 sebagaimana telah diubah, juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan sebagai IT Cakram Optik, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)