di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 12/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Purworejo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan penetapan tarif kelas III RSUD oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan dukungan sumber daya rumah sakit yang memadai, termasuk pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.
RSUD yang dikelola Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga penetapan tarif menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian dan keadilan. Tarif ditetapkan dengan asas gotong royong, adil, mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mencari keuntungan. Peraturan ini mengatur jenis dan tempat pelayanan yang dikenakan tarif, meliputi Pelayanan Medik (visite, konsultasi, tindakan operatif dan non-operatif, persalinan) dan Pelayanan Penunjang Medik (laboratorium, radiologi, diagnostik elektromedik, pelayanan darah, gizi, farmasi, pemulasaraan jenazah, rehabilitasi medik, konsultasi khusus, asuhan keperawatan/kebidanan, ambulance, medico legal).
Tarif Rawat Inap terdiri dari Jasa Pelayanan (medis, keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga lainnya) dan Jasa Sarana (belum termasuk makan, obat, bahan dan alat habis pakai). Besaran tarif obat dan alat habis pakai dihitung berdasarkan faktur penyedia ditambah biaya pelayanan kefarmasian dan PPN. Peserta program Jaminan Kesehatan BPJS dikenakan tarif sesuai peraturan perundang-undangan, dan program tertentu mengacu pada standar tarif Menteri Kesehatan. Direktur RSUD dapat membebaskan sebagian atau seluruh tarif untuk pasien tidak mampu dan kondisi tertentu (emergensi, bencana, kesalahan alat/prosedur, daerah perbatasan/bermasalah kesehatan) sesuai ketentuan.