Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.129.289.997.519,67 dan belanja sebesar Rp1.021.263.414.496,14, menghasilkan surplus sebesar Rp108.026.583.023,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp71.549.538.838,87 dan pengeluaran sebesar Rp62.300.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp9.249.538.838,87.
- Neraca per 31 Desember 2022, menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.124.899.151.955,58, kewajiban sebesar Rp3.677.194.899,00, dan ekuitas dana sebesar Rp2.121.221.957.066,58.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, mencatat saldo awal kas sebesar Rp71.549.538.898,87 dan saldo akhir kas sebesar Rp117.276.121.862,40.
- Laporan Operasional (LO) dengan pendapatan sebesar Rp1.059.902.437.020,83 dan beban sebesar Rp900.489.773.493,24, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp159.412.663.527,59.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp117.276.121.862,40.
- Laporan Perubahan Ekuitas, dengan ekuitas akhir sebesar Rp2.121.221.957.066,58.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.