Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 16/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.479.807.750.000,00 menjadi Rp 1.612.371.412.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 1.608.499.872.000,00 menjadi Rp 1.924.686.718.000,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 318.518.806.000,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 6.203.500.000,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah diubah pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)