Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro

Juga dikenal sebagai: PP 2/1994 · PP No. 2 Tahun 1994 · PP Nomor 2 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1994Tanggal Penetapan:28 Februari 1994
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1994
Tanggal Penetapan28 Februari 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa tanah, gedung, dan fasilitas pendukung lainnya sebagai tambahan modal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur modal PERUM Pos dan Giro agar dapat lebih berdaya saing dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kekayaan Negara yang digunakan oleh PERUM Pos dan Giro, yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi serta sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lainnya untuk Tahun 1991 dan 1992, ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp. 60.264.532.747,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)