Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri PANRB tersebut. Tugas pokok Pengawas Kemetrologian meliputi pengawasan Metrologi Legal, pengawasan UTTP, BDKT, penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, pengembangan kualitas pengawasan preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Kemetrologian berdasarkan angka kredit, penilaian angka kredit bagi pengawas yang melaksanakan tugas tidak sesuai jenjang, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama dan dari jabatan lain, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, spesimen pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai dan tim teknis, kenaikan pangkat dan jabatan, angka kredit pengembangan profesi, pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, pemberhentian, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, serta uji kompetensi.