Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli Walikota bertugas memberikan telaahan kepada Walikota sesuai bidang tugasnya. Sekretaris Daerah memiliki fungsi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain dari Walikota. Sekretaris DPRD memiliki fungsi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat, dokumentasi, pemberitaan, protokoler, serta penyediaan tenaga ahli. Staf Ahli Walikota berfungsi sebagai pembantu Walikota dalam perumusan kebijakan melalui pemberian telaahan sesuai keahlian.

1. Pelaksanaan Penataan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 diundangkan. 2. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 3. Penerapan dan Pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)