Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Juga dikenal sebagai: Permentan 6/2025 · Permentan No. 6 Tahun 2025 · Permentan Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, penghapusan beberapa definisi terkait, perubahan persyaratan dan format Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) bagi perusahaan perkebunan, serta kewajiban pelaporan bagi pekebun sebelum melakukan pembukaan lahan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tugas, dan fungsi Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), spesifikasi menara pemantau api dan menara pengawas, serta perlengkapan pemadaman kebakaran. Perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, dan operasional pengendalian. Deteksi dini kebakaran dilakukan melalui pemantauan titik panas, dan perusahaan wajib melakukan pemadaman jika terjadi kebakaran di lahan perkebunan mereka. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk embung atau tempat penampungan air.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Brigade yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

(-)