di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1961 tentang Panitia Penggerak Tourism
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1961 · Keppres No. 51 Tahun 1961 · Keppres Nomor 51 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia melalui pembentukan Panitia Penggerak Tourisme. Pembentukan panitia ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan pariwisata memerlukan kebijakan yang terkoordinasi dan terstruktur.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Penggerak Tourisme yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telegraf dan Telepon sebagai ketua. Panitia ini bertugas untuk menentukan kebijakan yang harus dituangkan dalam peraturan negara dan melaksanakan kebijakan tersebut melalui Dewan Tourisme. Panitia ini juga berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai aspek pengembangan pariwisata di Indonesia.