Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma

Juga dikenal sebagai: UU 18/1952 · UU No. 18 Tahun 1952 · UU Nomor 18 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1952Tanggal Penetapan:2 Oktober 1952
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1952
Tanggal Penetapan02 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Uni Birma yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 1951. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal pertukaran surat pengesahan di Rangoon. Undang-undang ini memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang dapat mengetahuinya.

(-)

(-)