di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma
Juga dikenal sebagai: UU 18/1952 · UU No. 18 Tahun 1952 · UU Nomor 18 Tahun 1952
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Uni Birma yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 1951. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal pertukaran surat pengesahan di Rangoon. Undang-undang ini memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang dapat mengetahuinya.