di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2016 · Keppres No. 8 Tahun 2016 · Keppres Nomor 8 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali keanggotaan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna meningkatkan kesesuaian dan efektivitas pengelolaan kawasan tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan usulan dari Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan Substansial
Dewan Kawasan dibentuk dengan tugas menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan. Keanggotaan Dewan terdiri dari beberapa menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, dan pejabat daerah terkait. Dewan juga dapat membentuk Sekretariat dan Tim Teknis untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Dewan wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Masa tugas Dewan adalah lima tahun, dan segala biaya pelaksanaan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.