Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

Juga dikenal sebagai: PMK 50/PMK.05/2018 · PMK No. 50/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi kerja khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) ini berlaku secara nasional dan mencakup unit kompetensi yang harus dimiliki oleh KPA, PPK, dan PPSPM. SK3 ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penilaian kompetensi di bidang perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara KPA, PPK, dan PPSPM dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)