Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:7 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan07 Februari 2022
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Badung Tahun 2016-2025 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 Nomor 86), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah untuk mengelola potensi ekonomi secara optimal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian dan keamanan berusaha, serta sinergitas antara pemerintah, penanam modal, dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal: Pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
  2. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal: Mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi terbuka, hak pelayanan, serta fasilitas kemudahan. Berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Bertanggung jawab atas modal yang tidak bertentangan dengan peraturan, menyelesaikan kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
  4. Arah Kebijakan Penanaman Modal: Mengacu pada RUPM dan RUPM Provinsi, memprioritaskan pengembangan potensi daerah, perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi, penanaman modal berkelanjutan, kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal, dan Promosi Penanaman Modal.
  5. Investasi Pemerintah Daerah: Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah meliputi perencanaan investasi, pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pernatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban Investasi Pemerintah Daerah, Divestasi, dan Pengawasan.

1. Penanaman Modal yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati memberikan sanksi administratif terhadap Penanam Modal yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, c. melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, dan/atau d. memenuhi kriteria pengenaan sanksi yang diatur oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangannya. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau Perizinan Berusaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.